A.
Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya
suatu bidang pekerjaan yang ingin atau ditekuni oleh seseorang. Profesi juga
diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis
yang intensif (Webstar, 1989). Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau
jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan
yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi
memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.
Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus
dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi
mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai
profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian
dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan
pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.
Guru yang professional adalah guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional,
baik yang bersifat pribadi, social, maupun akademis. Dengan kata lain,
pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang professional adalah orang
yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di
bidangnya.
Suatu pekerjaan professional memerlukan persyaratan
khusu, yakni menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang mendalam, menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu
sesuai dengan bidang profesinya, menuntut adanya tingkat pendidikan yang
memadai, adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang
dilaksanakannya, memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
(Moh. Ali, 1985). Sealin persyaratan diatas, Usman menambahkan, yaitu memiliki
kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki klien/objek
layanan yang tetap seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan
diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat (Usman,
2005).
Menurut Surya guru yang professional akan tercermin
dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik
dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawab
dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang professional hendaknya
mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta
didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru professional
mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual.
Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola
dirinya, mengendalikan dirinya, dan menmghargai serta mengembangkan dirinya.
Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan social serta memiliki
kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan
melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan ketersmpilan yang
diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral
diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya
senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
Lebih lanjut Surya berpendapat bahwa profesionalisme
guru mempunyai makna penting, yaitu profesionalisme membrikan jaminan
perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum, profesionalisme guru
merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini
dianggap oleh sebagian masyarakat rendah, profesionalisme memberikan
kemungkinan perbaikian dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat
memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya. Kualitas
profesionalisme ditunjukkan oleh lima sikap, yakni keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal, meningkatkan dan memelihara
citra profesi, keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan
professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas dan cita-cita
dalam profesi, dan memiliki kebanggan terhadap profesinya.
Guru professional adalah guru yang mengenal tentang
dirinya. Yaitu adalah dirinya yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik
dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya
peserta didik itu belajar. Maka apabila ada kegagalan peserta didik, guru
terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta
didik bukan dengan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya. Sikap yang harus
senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk
memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru.
Seorang guru yang tidak bersdia belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi
guru. Kerasan dan kebanggaan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru
yang professional.
Seorang guru yang professional dituntut dengan jumlah
persyaratan minimal antara lain memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang
memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya,
memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa
yang aktif dan produktif, memiliki etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap
profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus melalui
organisasi profesi, internet, buku, semibar, dan semacamnya. Dengan persyaratan
semacam ini maka tugas seorang guru bukan lagi knowledge based seperti sekarang ini tetapi lebih bersifat competency based yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep
keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral.
Konsekuensinya seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang
selama ini dilakukan, melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif
sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis antara guru dengan
siswa. Kondisi yang demikian diharapkan mampu menggali potensi dan kretivitas
peserta didik (Sidi, 2003).
Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan
tidak tampil lagi sebagai pengajar, seperti fungsinya yang menonjol selama ini
tetapi beralih sebagai pelatih, pembimbing, dan manajer belajar. Sebagai
pelatih, seorang guru akan berperan seperti pelatih olah raga. Ia mendorong
siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan
mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan membantu siswa mengharagai nilai
belajar dan pengetahuan. Sebagai pembimbing, guru akan berperan sebagai sahabat
siswa, menjadi teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban
dari siswa. Sebagai manajer belajar, guru akan membimbing siswanya belajar,
mengambil prakarsa, dan mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan
ketiga peran guru ini, maka diharapkan para siswa mampu mengembangkan potensi
diri masing-masing, mengembangkan kreativitas, dan mendorong adanya penemuan
keilmuan dan teknologi yang inovatif sehingga para siswa mampu untuk bersaing
dalam masyarakat global.
Sementara itu sifat dan sikap-sikap guru yang baik itu
adalah bersikap adil, percaya dan suka kepada murid-muridnya, sabar dan rela
berkorban, memiliki wibawa dihadapan peserta didik, penggembira, bersikap baik
terhadap guru-guru lainnya, bersikap baik terhadap masyarakat, benar-benar
menguasai mata pelajarannya, suka dengan mata pelajaran yang diberikannya, dan
berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002).[1]
B.
Kriteria Profesional
Guru adalah jabatan professional yang memerlukan
berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi maka harus memenuhi criteria
professional, (Hasil loka karya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI
Bandung) sebagai berikut:
1.
Fisik:
a.
Sehat jasmani dan rohani
b.
Tidak mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan
ejekan cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik
2.
Mental/Kepribadian
a.
Berkepribadian/berjiwa Pancasila
b.
Mampu menghayati GBHN
c.
Mencintai bangsa dan sesame manusia dan rasa kasih
saying terhadap anak didik
d.
Berbudi pekerti yang luhur
e.
Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan
yang ada secara maksimal
f.
Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang
rasa
g.
Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang
besar akan tugasnya
h.
Mmapu mengembangkan kecerdasan yang tinggi
i.
Bersifat terbuka, peka, dan inovatif
j.
Menunjukkan rasa cinta terhadap profesinya
k.
Ketaatannya akan disiplin
l.
Memiliki sense of
humor
3.
Keilmiahan/Pengetahuan
a.
Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi
b.
Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu
menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik
c.
Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan
yang akan diajarkan
d.
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang
yang lain
e.
Senang membaca buku-buku ilmiah
f.
Mampu memecahkan persoalan sevara sistematis, terutama
yang berhubungan dengan bidang studi
g.
Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar
4.
Keterampilan
a.
Mampu berperan sebagai organisator proses belajar
mengajar
b.
Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan
structural, interdisipliner, fungsional, behaviour,
dan teknologi
c.
Mampu menyusun garis besar program pengajaran
d.
Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik
mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan
e.
Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
f.
Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan
luar sekolah
Kompetensi professional guru selain berdasarkan pada
bakat guru, unsure pengalaman dan pendidikan memegang peranan yang sangat
penting. Pendidikan guru sebagai suatu usaha yang berencana dan sistematis
melalui program yang dikembangkan oleh LPTK dalam rabngka usaha peningkatan
kompetensi guru.[2]
C.
Karakteristik Kompetensi Guru
Dalam uraian diatas telah dijelaskan bahwa jabatan
guru adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam tulisan ini adalah guu yang
melakukan fungsinya di sekolah. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung
suatu konsep bahwa guru professional yang bekerja melaksanakan fungsi dan
tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar mampu
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa mengabaikan kemungkinan
adanya perbedaan tuntutan kompetensi professional yang disebabkan oleh adanya
pernedaan lingkungan social cultural dari setiap institusi sekolah sebagai
indicator, maka guru yang dinilai kompeten secara professional, apabila:
1.
Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan
sebaik-baiknya
2.
Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya
secara berhasil
3.
Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan
pendidikan (tujuan instruksional) sekolah
4.
Guru tersebut mampu melaksanakan perannanya dalam
proses mengajar dan belajar dalam kelas
Karakteristik itu akan kita tinjau dari berbagai segi
tanggung jawab guru, fungsi dan peranan guru, fungsi dan perana guru, tujuan
pendidikan sekolah, dan peranan guru dalam proses belajar mengajar.
a.
Tanggung Jawab dan Kompetensi Guru
Setiap guru professional harus memenuhi persyaratan
sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, tetapi dipihak
lain ia juga mengemban sebuah tanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru
selaku pendidik bertanggung jawab mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada
generasi muda sehingga terjadi proses konservasi nilai, bahkan melalui proses
pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru. Dalam konteks ini
pendidikan berfungsi mencipta, memodifikasi, dan mengkonstruksi nilai-nilai
baru (Barmeld).
Guru akan mampu melaksanakan tanggung jawabnya apabila
dia memiliki kompetensi yang diperlukan untuk itu. Setiap tanggung jawab
memerlukan sejumlah kompetensi. Setiap kompetensi dapat dijabarkan menjadi
sejumlah kompetensi yang lebih kecil dan lebih khusus.
1). Tanggung jawab moral
Setiap
guru professional berkewajiban menghayati dan mengamalkan Pancasila dan
bertanggung jawab mewariskan moral Pancasila itu serta nilai-nilai
Undang-Undang Dasar 1945 kepada generasi muda. Tanggung jawab ini merupakan
tanggung jawab moral bagi setiap guru di Indonesia. Dalam hubungan ini, setiap
guru harus memiliki kompetensi dalam bentuk kemampuan menghayati dan
mengamalkan Pancasila.
2). Tanggung jawab dalam
bidang pendidikan di sekolah
Guru
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti
memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa. Tanggung jawab ini
direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun para
siswa belajar, membina pribadi, watak, dan jasmaniah siswwa, menganalisis
kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar siswa.
3). Tanggung jawab guru
dalam bidang kemasyrakatan
Guru
professional tidak dapat melepaskan dirinya dari bidang kehidupan
kemasyarakatan. Di satu pihak guru adalah warga masyarakatnya dan di lain pihak
guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat. Guru turut
bertanggung jawab memajukan kesatuan dan persatuan bangsa, menyukseskan
pembangunan nasional, serta menyukseskan pembangunan daerah khususnya yang
dimulai dari daerah dimana dia tinggal.
4). Tanggung jawab dalam
bidang keilmuan
Guru selaku ilmuan bertanggung
jawab turut memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi spesialisasinya.
Tanggung jawab ini dilaksanakan dalam bentuk mengadakan penelitian dan pengembangan.
b.
Fungsi, Peranan, Guru, dan Kompetensinya
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa professional guru
mengandung pengertian yang meliputi unsure-unsur kepribadian, keilmuan, dan
keterampilan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa kompetensi professional
guru tentu saja akan meliputi ketiga unsure itu walaupun tekanan yang lebih
besar terletak pada unsure keterampilan sesuai dengan peranan yang
dikerjakannya.
1). Guru sebagai pendidik dan pengajar
Sehubungan dengan peranannya sebagi pendidik dan
pengajar, guru harus menguasai ilmu, antara lain mempunyai pengetahuan yang
luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang bertalian dengan mata
pelajaran/bidang studi yang diajarkannya, menguasai teori kurikulum metode
pengajaran, teknologi pendidikan, teori evaluasi dan psikologi belajra, dan
sebagainya.
2). Guru sebagai anggota masyarakat
Untuk melaksanakan peranan ini guru harus memenuhi
syarat-syarat kepribadian dan syarat penguasaan ilmu tertentu. Guru harus
bersifat terbuka, tidak bertindak secara otoriter, tidak bersikap angkuh,
bersikap ramah tamah kepada siapapun dan kapan saja, serta simpati dan empati
terhadap pimpinan, teman sejawat, dan para siswa. Agar guru dapat mengembangkan
pergaulan mengenai hubungan antara manusia dalam rangka dinamika kelompok.
Sebagai anggota masyarakat, guru memiliki
keterampilan, seperti keterampilan dalam membina kelompok, keterampilan bekerja
sama dalam kelompok, dan keterampilan menyelesaikan tugas bersama dalam
kelompok.
3). Guru sebagai pemimpin
Peranan kepemimpinan akan berhasil apabila
guru memiliki kepribadian seperti kondisi fisik yang sehat, percaya pada diri
sendiri, memiliki daya kerja yang besar dan antusiasme, gemar dan dapat cepat
mengambil keputusan, bersikap objektif dan mampu menguasai emosi, serta
bertindak adil (Sondang P. Siagian, 1978). Selain dari itu guru harus menguasai
ilmu tentang teori kepemimpinan dan dinamika kelompok, menguasai
prinsip-prinsip hubungan masyarakat, menguasai teknik berkomunikasi, dan
menguasai semua aspek kegiatan organisasi persekolahan.
Untuk itu guru harus memiliki berbagai keterampilan
yang dibutuhkan sebagai pemimpin, seperti bekerja dalam tim, keterampilan
berkomunikasi, bertindak selaku pemasihat dan orang tua bagi murid-muridnya,
keterampilan melaksanakan rapat, diskusi. Dan membuat keputusan yang tepat,
cepat, rasional, dan praktis.
4). Guru sebagai pelaksana administrasi ringan
Peranan
ini memerlukan syarat-syarat kepribadian, seperti jujur, teliti dalam bekerja,
rajin, harus menguasai ilmu mengenai tata buku ringan, korespondensi,
penyimpanan arsip dan ekspedisi, dan administrasi pendidikan.
Untuk itu maka guru harus memiliki keterampilan,
seperti mengadministrasikan keuangan, keterampilan menyusun academic records, keterampilan menyusun
arsip dan ekspedisi, dan keterampilan mengetik, serta berbagai kleterampilan
lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan administrasi ringan di sekolah.
c.
Tujuan Pendidikan Sekolah
Untuk menentukan kompetensi-kompetensi yang patut
dimiliki oleh grur sekolah dasar, dilihat dari tujuan-tujuan yang hendak
dicapai oleh lembaga pendidikan tersebut bahwa tujuan-tujuan khusus sekolah
dasar adalah agar lulusan memiliki
pengetahuan dasar yang fungsional, menguasai cara-cara belajar yang baik, serta
memiliki nilai dan sikap yang baik.
d.
Peranan dan Kompetensi Guru dalam Proses Mengajar dan
Belajar
Keberhasilan guru melaksanakan perananya dalam bidang
pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai
peranan yang bersifat khusus dalam situasi mengajar dan belajar.
Berdasarkan studi literature terhadap pandangan Adams
dan Dickey dalam bukunya Basic Principles
of Student Teaching, dapat ditarik kesimpulan bahwa paling tidak terdapat
13 peranan guru di dalam kelas (dalam situasi belajar mengajar). Tiap peranan
menuntut berbagai kompetensi atau keterampilan mengajar. Dalam tulisan ini
hanya akan menyebut salah satu keterampilan yang dipandang “inti” untuk
masing-masing peranan tersebut.
1). Guru sebagai pengajar menyampaikan ilmu
pengetahuan perlu memiliki keterampilan memberikan informasi kepada kelas
2). Guru sebagai pemimpin kelas perlu memiliki
keterampilan cara memimpin kelompok-kelompok murid
3). Guru sebagai pembimbing perlu memiliki
keterampilan cara mengarahkan dan mendorong kegiatan belajar siswa
4). Guru sebagai pengatur lingkungan perlu memiliki
keterampilan mempersiapkan dan menyediakan alat dan bahan pelajaran
5). Guru sebagai partisipan perlu memiliki
keterampilan cara memberikan saran, mengarahkan pemikiran kelas, dan memberikan
penjelasan
6). Guru sebagai ekspeditur perlu memiliki
keterampilan menyelidiki sumber-sumber masyarakat yang akan digunakan
7). Guru sebagai perencana perlu memiliki
keterampilan cara memilih dan meramu bahan pelajaran secara profesional
8). Guru sebagai supervisor perlu memiliki keterampilan
mendorong motivasi belajar kelas
9). Guru sebagai penanya perlu memiliki keterampilan
cara bertanya yang merangsang kelas berfikir dan cara memecahkan masalah
10). Guru sebagai pengganjar perlu memiliki
keterampilan cara memberikan penghargaan terhadap anak-anak yang berprestasi
11). Guru sebagai evaluator perlu memiliki
keterampilan cara menilai anak-anak secara objektif, kontinu, dan komprehensif
12). Guru sebagai konselor perlu memiliki
keterampilan cara membantu anak-anak yang mengalami kesulitan tertentu.
13). Guru sebagai motivator perlu memiliki
keterampilan mendorong motivasi belajar kelas[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar