Kalender

Rabu, 22 Februari 2012

Keadilan dan Kebenaran


A. Berbuat dan Bersikap Adil Terhadap Sesama
Adapun  ciri-ciri atau sifat adil sebagai berikut :
1) Tidak memihak (impartial)
2) Sama hak (equal)
3) Bersifat hukum (legal)
4) Sah menurut hukum (law ful)
5) Layak ( fair)
6) Wajar secara moral (equitable)
7) Benar secara moral (righteous)
1. Teori-Teori Keadilan
            Teori  Keadilan bertugas untuk menerangkan sifat-sifat dasar dan asal mula dari keadilan. Teori Keadilan sangat penting untuk diketahui dan dipahami, sebab suatu perbuatan akan dikatakan adil kalau kita tahu tentang keadilan. Dalam pembahasan ini, tidak akan dibahas teori-teori berdasarkan kurun waktu, tetapi pembahasan ini akan mengungkapkan pendapat beberapa tokoh keadilan, yang akan kita sebut teori keadilan. Tokoh-tokoh yang pernah mengungkapkan teorinya tentang keadilan sebagai berikut :
1. Teori Keadilan Aristoteles
  Teori-teori keadilan menurut Aristoteles yaitu sebagai berikut:
a. Keadilan Komutatif (Comutative Justice)
Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya. Yang ditekankan dalam keadilan ini adalah asas persamaan dari setiap orang, tanpa membedakan dan melihat tenaga yang telah dikeluarkan, kemampuan atau jasa-jasa yang telah disumbangkannya.
b. Keadilan Distributif (Distributive Justice)
Keadilan Distributif yaitu keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya (P dan K, 1980:9).  Keadilan ini menekankan pada studi keseimbangan antara bagian yang di terima seseorang dengan jasa yang telah diberikannya. Orang yang mempunyai persamaan dalam ukuran yang ditetapkan, maka kedua orang itu harus memperoleh benda yang sama. Bila kedua orang itu tidak mempunyai persamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang itu akan memperoleh bagian (benda) yang tak sama. Dengan kata lain bila kedua orang itu mempunyai persamaan haruslah diperlakukan sama, bila berbeda harus pula diperlakukan beda dalam proposi yang sama. Agar pembagian itu merupakan keadilan, maka distribusi tersebut harus berwujud suatu perimbangan (propotion).
c. Keadilan Kodrat Alam ( natural justice)
Keadilan alamiah (kodrat alam), yaitu keadilan yang bersumber pada hukum alamiah/hukum kodrat (jus Naturale). Menurut para ahli hukum Romawi, hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk berakal dan bagaimana seharusnya kelakuannya yang patut diantara sesama manusia.
d.  Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional yaitu keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Keadilan Konvensional menekankan pada keputusan/aturan kebiasaan yang harus dilakukan warga negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan. Jadi suatu tindakan yang dilakukan warga negara dianggap adil karena memang berdasarkan suatu aturan/keputusan, kebiasaan-kebiasaan yang dianggap lazim dalam suatu wilayah kekuasaan tertentu.

e. Keadilan Perbaikan (Remedial Justice)
Keadilan Perbaikan yaitu untuk mengembalikan persamaan dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang bersangkutan. Keadilan ini khusus ditujukan terhadap seseorang atau orang lain yang dirugikan atau beruntung karena dalam proses pengadilan.
2. Teori Keadilan Menurut Plato
Menurut Plato sebaiknya yang memerintah suatu negara adalah seorang yang arif dan bukannya hokum, karena hokum tidak memahami secara sempurna apa yang paling adil untuk semua orang, dan karenanya tidak dapat melaksanakan yang terbaik.
Dari ungkapan tersebut, berarti seorang raja harus mempunyai jiwa filsafat, supaya mengetahui apa itu keadilan dan bagaimana keadilan itu harus dicapai oleh negara.
Plato mengungkapkan dua teori keadilan, yaitu:
a. Keadilan Moral, yaitu keadilan yang dasarnya keselarasan (harmoni). Oleh karena itu dia berpendapat bahwa keadilan itu timbul karena adanya pengaturan atau penyesuaian yang member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
 b. Keadilan Prosedural atau Keadilan Hukum merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang berkedudukan lebih tinggi daripada hokum positif dan adat kebiasaan.
3. Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Thomas Hobbes adalah salah seorang tokoh teori perjanjian masyarakat, oleh karena itu konsepsi mereka tentang keadilan didasarkan pada teori perjanjian masyarakat. Menurut kontruksi dia dalam perjanjian masyarakat, bahwa manusia pada dasarnya jelek, suka cakar menyakar. Jadi manusia harus dikendalikan, harus ada kekuatan yang mengendalikan manusia. Menurutnya suatu tindakan dikatakan adil kalau suatu perjanjian yang telah dibuat ditaati, dan ketidakadilan adalah tidak lain daripada ketiadaan pelaksanaan (pelanggaran) dari perjanjian yang telah dibuat.
4. Pentingya membiasakan berbuat dan berlaku adil terhadap sesama
Franz Magnis Suseno mengemukakan bahwa orang yang sama sekali tidak dapat memahami apa yang dimaksud keadilan, percuma kita dekati agar ia bertindak dengan lebih adil.
Perlakuan dan perbuatan yang adil harus diterapkan dan dibiasakan dalam berbagai bidang kehidupan, yaitu diantaranya:

a. Berlaku dan berbuat adil dalam bidang ekonomi
1) Memberikan upah yang sama kepada setiap orang yang sama, dan memberikan upah yang berbeda kepada setiap orang yang berbeda.
2) Pembagian-pembagian yang wajar yang bertalian dengan kesejahteraan
3) Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain untuk memiliki sesuatu, dan untuk menjual serta membeli sesuatu.
b. Berlaku dan berbuat adil dalam bidang politik
1) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
2) memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang yang sama untuk menduduki suaru jabatan tertentu.
3) pengakuan kedudukan seseorang sebagai warga yang sederajat.
4) memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga yang sama untuk ikut serta dalam pemilihan umum, dan sebagainya.

c. Berlaku dan berbuat adil dalam bidang hukum
1) memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan harus sama untuk setiap orang dalam situasi yang sama.
2) tidak memandang seseorang yang bersalah sebelum dibuktikan di pengadilan (tidak main hakim sendiri).
3) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum.

d. Berlaku dan berbuat adil dalam bidang sosial budaya
1) menghormati dan menghargai sesame manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
2) mau mengkritik orang lain dan menerima kritikan dari orang lain.
3) tidak merugikan orang lain.
4) mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban.
5) menolong orang lain yang membutuhkan pertolongan.
6) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
7) menghargai dalam arti tidak menganggap rendah budaya lain.

e. Berlakunya dan berbuat adil dalam bidang agama
1) memberikan kesempatan kepada orang lain untuk beribadah.
2) tidak memaksakan agama yang kita anut kepada oaring lain.
Itulah salah satu contoh Perlakuan dan Perbuatan adil atau cara bersikap dan berbuat adil dalam berbagai bidang kehidupan manusia.
Keadilan merupakan salah satu prinsip dasar moral. Prinsip ini harus dijadikan pedoman dalam kehidupan manusia terutama dalam konteks dengan manusia lain.[1]
Beliau mengemukakan bahwa ada tiga prinsip dasar moral, yaitu:
a. prinsip sikap baik
b. prinsip keadilan
c. prinsip hormat terhadap diri sendiri
Berdasarkan hal-hal tersebut terdapat makna berlaku dan berbuat adil terhadap sesama manusia, diantaranya sebagai berikut:
a. menghormati hak yang dimiliki orang lain
b. menjunjung tinggi kehidupan sosial
c. berlaku dan berbuat manusiawi (dalam arti menghargai harkat dan martabat manusia)
d. menegakkan kebenaran
e. tidak berat sebelah/tidak memihak
f. akan melahirkan perdamaian dan ketertiban (menjauhkan diri dari pertentangan dan perselisihan)
g. kita akan diperlakukan adil oleh orang lain
h. melaksanakan salah satu prinsip dasar moral
j. ibadah (menjalankan perintah Allah)

ingatlah pepatah “ jika anda ingin diperlakukan adil, maka berlaku adilah terhadap sesama”, dan “ jika anda ingin ada ketertiban dan ketentraman tegakkanlah keadilan[2]. Pepatah tersebut menunjukkan pentingnya bersikap dan berbuat adil terhadap sesama. Sikap dan perbuatan kita yang adil akan kembali kepada kita sendiri (menguntungkan kita) di samping menguntungkan orang lain. Kita akan doperlakukan adil oleh orang lain apabila kita memperlakukan orang lain secara adil.
Berlaku dan berbuar adil terhadap sesama bukan bersifat temporer, insidental (hanya sementara, sewaktu-waktu), tetapi harus dilaksanakan secara terus menerusdan berkesinambungan, serta terintegrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Perlakuan dan perbuatan adil harus dimulai dan dibiasakan dari setiap pribadi. Kalau setiap pribadi membiasakan diri berlaku dan bersikap adil, maka akan terwujud masyarakat yang adil sehingga terciptalah masyarakat yang teratur dan tentram.

B. MEMPERJUANGKAN KEADILAN DAN KEBENARAN

1. Berani Karena Benar
                 Untuk menentukan benar tidaknya suatu perbuatan harus ada tolok ukur atau ukuran tentang kebenaran. Ketiadaan tolok ukur atau ukuran tentang kebenaran akan mengakibatkan kesimpangsiuran yang pada akhirnya akan melahirkan ketidakadilan dan ketidaktentraman.
                 Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan tolok ukur kebenaran adalah pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena Pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai sumber nilai atau sebagai Central Value dari berbagai nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Indonesia.
                
                 Sikap dan perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila merupakan sikap dan perbuatan yang tidak benar dan tidak dibenarkan oleh masyarakat bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu bersikap dan berbuat benar merupakan salah satu bentuk pengalaman nilai-nilai Pancasila dan juga agama.
                 Sikap dan perbuatan yang benar menurut Pancasila yaitu sikap dan perbuatan yang berdasarkan 36 butir Pancasila beserta nilai-nilai yang tesirat di dalamnya. Ke-36 butir Pancasila tersebut yaitu:

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
a. Percaya dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat mrnghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercyaannya.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab :
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa
d. tidak semena-mena terhadap orang lain
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f. Gemar melakukan  kegiatan kemanusiaan
g. Berani membela kebenaran dan keadilan
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karerna itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Sila Persatuan Indonesia :
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan bangsa dan negara.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhineka Tunggal Ika

4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan :
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
e. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
f.  Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani  yang luhur
g. Keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan


5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. Bersikap adil
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. Menghormati hak-hak orang lain
e. Suka memberi pertolongan terhadap orang lain
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
g. Tidak bersikap boros
h. Tidak bergaya hidup mewah
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
j. Suka bekerja keras
k. Menghargai hasil karya orang lain
l. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
                 Sebagai insan Pancasila (juga insan religius) bersikap dan berbuat benar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara kontinuitas. Disamping itu kita pun harus menegakkan kebenaran, menyatakan benar untuk perbuatan yang benar dan menyatakan tidak benar untuk perbuatan yang memang salah.



2. Negara dan Keadilan
                 Mewujudkan keadilan bukan hanya merupakan tugas perorangan, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara perorangan dan negara/pemerintah.
                 Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila. Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, kiranya dapat dibatasi sebagai masyarakat dimana:
1. Kepastian hukum dijamin dan keadilan ditegakkan
2. Tersedia bagi setiap warganya hal-hal sebagai berikut:
    a. cukup sandang, pangan, dan perumahan yang layak
    b. fasilitas kesehatan termasuk tenaga medis
    c. kesmpatan pendidikan pada segala tingkat
    d. jamunan hari tua
    e. sarana perhubungan secukupnya
    f. sarana komunikasi seperlunya
    g. kesempatan kerja
    h. kesempatan untuk menikmati dan mengembangkan kebudayaan
                 Masyarakat adil yang dicita-citakan dan di usahakan oleh bangsa dengan negara Indonesia adalah adil dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang tentunya tidak terlepas da n dilandasi Pancasila, diantaranya:
1. Keadilan dalam bidang sosial ekonomi
2. Keadilan dalam bidang hukum
3. Keadilan dalam bidang politik
4. Keadilan dalam bidang agama
5. Keadilan dalam bidang pendidikan
                 Untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional tersebut digunakan beberapa asas yang dapat dijadikan pegangan dalam menentukan kebijaksanaan. Salah satu asas adil dan merata.
                 Keadilan selain merupakan tujuan pembangunan Nasional, juga merupakan asas pembangunan Nasional. Ini menunjukan betapa pentingnya keadilan, sehingga negara memandang keadilan merupakan suatu yang urgent dan selalu berusaha untuk mencapai keadilan dalam berbagai bidang. Karena pentingnya perwujudan keadilan dalam berbagai bidang, pemerintah telah mengeluarkan salah satu kebijaksanaannya yaitu tentang delapan jalur pemerataan.
                 Semuanya itu dapat dianggap sebagai program keadilan sosial Indonesia yang cukup menyeluruh, dan semua jalur pemerataan itu penting dan harus dilaksanakan dengan baik demi terwujudnya “kesejahteraan umum” atau “masyarakat yang adil dan makmur”.

3. Pentingnya Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
                 Untuk mewujudkan keadilan dapat dengan melakukan suatu tindakan yang adil atau memberantas ketidakadilan dan dapat pula dengan tidak melakukan sesuatu yang menjauhkan diri dari perbuatan yang dianggap tidak adil. Ada beberapa cara dan reaksi yang timbul dari manusia bila diperlakukan tidak adil dan tidak benar diantaranya :
-          Menyesali dan menangisi nasib dirinya
-          Mengadukan nasib dan perlakuan orang yang tidak adil/tidak benar kepada orang lain
-          Menanyakan kepada orang yang dianggap berbuat tidak adil untuk diselesaikan
-          Membalas ketidakadilan/tidak benar baik dengan fisik maupun non fisik
            Cara atau reaksi yang muncul dari seseorang akibat perlakuan yang tidak adil/tidak benar untuk menempuh penyelesaian ditegakkannya keadilan dan kebenaran merupakan perbuatan memperjuangkan keadilan dan perbuatan.
            Negara sebagai organisasi puncak mempunyai kewajiban untuk menegakan keadilan dan kebenaran, lebih-lebih negara kita yang mendasarkan pada keadilan sosial. Di samping itu negara/pemerintah mempunyai pengaruh paling beasr atas kehidupan masyarakat sebagai keseluruhan.
            Perjuangan negara untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran dapat kita lihat dalam berbagai bidang kehidupan baik dalam kehidupan hokum, sosial, budaya, ekonomi, agama dan politik. Negara/pemerintah selalu terlibat bila dalam masyarakat terjadi tindakan ketidakadilan dan ketidakbenaran, lebih-lebih ketidakadilan sosial karena akan berakibat kemiskinan yang menimpa satu kelas atau golongan atau lapisan masyarakat yang kita kenal kemiskinan struktural.
            Selain negara, masyarakatpun berkewajiban untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran baik untuk kepentingan masyarakat itu sendiri yang diperlakukan tidak adil dan tidak benar maupun kepentingan masyarakat lain.


[1] Franz Magnis Susono
[2] Dr.Abdul Aziz wahab, M.A., dkk. “Program Penyetaraan D-II Guru Sekolah Dasar”. Hal 58

1 komentar: