A. Berbuat dan Bersikap Adil
Terhadap Sesama
Adapun ciri-ciri atau sifat adil sebagai berikut :
1)
Tidak memihak (impartial)
2)
Sama hak (equal)
3) Bersifat hukum (legal)
4)
Sah menurut hukum (law ful)
5)
Layak ( fair)
6)
Wajar secara moral (equitable)
7)
Benar secara moral (righteous)
1.
Teori-Teori Keadilan
Teori Keadilan
bertugas untuk menerangkan sifat-sifat dasar dan asal mula dari keadilan. Teori
Keadilan sangat penting untuk diketahui dan dipahami, sebab suatu perbuatan
akan dikatakan adil kalau kita tahu tentang keadilan. Dalam pembahasan ini,
tidak akan dibahas teori-teori berdasarkan kurun waktu, tetapi pembahasan ini
akan mengungkapkan pendapat beberapa tokoh keadilan, yang akan kita sebut teori
keadilan. Tokoh-tokoh yang pernah mengungkapkan teorinya tentang keadilan
sebagai berikut :
1.
Teori Keadilan Aristoteles
Teori-teori
keadilan menurut Aristoteles yaitu sebagai berikut:
a. Keadilan Komutatif (Comutative Justice)
Keadilan komutatif
adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap
orang tanpa melihat jasa-jasanya.
Yang ditekankan dalam keadilan ini adalah asas
persamaan dari setiap orang, tanpa membedakan dan melihat tenaga yang telah
dikeluarkan, kemampuan atau jasa-jasa yang telah disumbangkannya.
b. Keadilan Distributif (Distributive Justice)
Keadilan
Distributif
yaitu keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa atau kemampuan yang
telah disumbangkannya (P dan K, 1980:9).
Keadilan ini menekankan pada studi keseimbangan
antara bagian yang di terima seseorang dengan jasa yang telah diberikannya.
Orang yang mempunyai persamaan dalam ukuran yang ditetapkan, maka kedua orang
itu harus memperoleh benda yang sama. Bila kedua orang itu tidak mempunyai
persamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang itu akan
memperoleh bagian (benda) yang tak sama. Dengan kata lain bila kedua orang itu
mempunyai persamaan haruslah diperlakukan sama, bila berbeda harus pula diperlakukan
beda dalam proposi yang sama. Agar pembagian itu merupakan keadilan, maka
distribusi tersebut harus berwujud suatu perimbangan (propotion).
c. Keadilan Kodrat Alam ( natural justice)
Keadilan alamiah
(kodrat alam), yaitu keadilan yang bersumber pada hukum alamiah/hukum kodrat
(jus Naturale). Menurut para ahli hukum Romawi, hukum alamiah ditentukan oleh
akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk berakal dan
bagaimana seharusnya kelakuannya yang patut diantara sesama manusia.
d. Keadilan
Konvensional
Keadilan
Konvensional
yaitu keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan itu didekritkan
melalui suatu kekuasaan khusus. Keadilan Konvensional menekankan pada
keputusan/aturan kebiasaan yang harus dilakukan warga negara yang dikeluarkan
oleh suatu kekuasaan. Jadi suatu tindakan yang dilakukan warga negara dianggap
adil karena memang berdasarkan suatu aturan/keputusan, kebiasaan-kebiasaan yang
dianggap lazim dalam suatu wilayah kekuasaan tertentu.
e. Keadilan Perbaikan (Remedial Justice)
Keadilan
Perbaikan
yaitu untuk mengembalikan persamaan dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak
yang bersangkutan. Keadilan ini khusus ditujukan terhadap seseorang atau orang
lain yang dirugikan atau beruntung karena dalam proses pengadilan.
2.
Teori Keadilan Menurut Plato
Menurut
Plato sebaiknya yang memerintah suatu negara adalah seorang yang arif dan
bukannya hokum, karena hokum tidak memahami secara sempurna apa yang paling
adil untuk semua orang, dan karenanya tidak dapat melaksanakan yang terbaik.
Dari
ungkapan tersebut, berarti seorang raja harus mempunyai jiwa filsafat, supaya
mengetahui apa itu keadilan dan bagaimana keadilan itu harus dicapai oleh
negara.
Plato mengungkapkan dua
teori keadilan, yaitu:
a.
Keadilan Moral, yaitu keadilan yang
dasarnya keselarasan (harmoni). Oleh karena itu dia berpendapat bahwa keadilan
itu timbul karena adanya pengaturan atau penyesuaian yang member tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
b. Keadilan
Prosedural atau Keadilan Hukum
merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang berkedudukan lebih
tinggi daripada hokum positif dan adat kebiasaan.
3.
Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Thomas
Hobbes adalah salah seorang tokoh teori perjanjian masyarakat, oleh karena itu
konsepsi mereka tentang keadilan didasarkan pada teori perjanjian masyarakat.
Menurut kontruksi dia dalam perjanjian masyarakat, bahwa manusia pada dasarnya
jelek, suka cakar menyakar. Jadi manusia harus dikendalikan, harus ada kekuatan
yang mengendalikan manusia. Menurutnya suatu tindakan dikatakan adil kalau
suatu perjanjian yang telah dibuat ditaati, dan ketidakadilan adalah tidak lain
daripada ketiadaan pelaksanaan (pelanggaran) dari perjanjian yang telah dibuat.
4. Pentingya
membiasakan berbuat dan berlaku adil terhadap sesama
Franz
Magnis Suseno mengemukakan bahwa orang yang sama sekali tidak dapat memahami
apa yang dimaksud keadilan, percuma kita dekati agar ia bertindak dengan lebih
adil.
Perlakuan
dan perbuatan yang adil harus diterapkan dan dibiasakan dalam berbagai bidang
kehidupan, yaitu diantaranya:
a. Berlaku dan berbuat
adil dalam bidang ekonomi
1) Memberikan upah yang sama kepada setiap
orang yang sama, dan memberikan upah yang berbeda kepada setiap orang yang
berbeda.
2) Pembagian-pembagian yang wajar yang
bertalian dengan kesejahteraan
3)
Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain untuk memiliki sesuatu, dan
untuk menjual serta membeli sesuatu.
b. Berlaku dan berbuat
adil dalam bidang politik
1) memberikan
kesempatan kepada setiap orang untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
2) memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap orang yang sama untuk menduduki suaru
jabatan tertentu.
3) pengakuan kedudukan
seseorang sebagai warga yang sederajat.
4) memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap warga yang sama untuk ikut serta dalam
pemilihan umum, dan sebagainya.
c. Berlaku dan berbuat
adil dalam bidang hukum
1) memberikan hukuman
yang setimpal dengan perbuatannya dan harus sama untuk setiap orang dalam
situasi yang sama.
2) tidak memandang
seseorang yang bersalah sebelum dibuktikan di pengadilan (tidak main hakim
sendiri).
3) memberikan
kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum.
d. Berlaku dan berbuat
adil dalam bidang sosial budaya
1) menghormati dan
menghargai sesame manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
2) mau mengkritik orang
lain dan menerima kritikan dari orang lain.
3) tidak merugikan orang lain.
4)
mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban.
5) menolong orang lain
yang membutuhkan pertolongan.
6) memberikan
kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
7) menghargai dalam
arti tidak menganggap rendah budaya lain.
e. Berlakunya dan
berbuat adil dalam bidang agama
1) memberikan
kesempatan kepada orang lain untuk beribadah.
2) tidak memaksakan
agama yang kita anut kepada oaring lain.
Itulah salah satu contoh Perlakuan
dan Perbuatan adil atau cara bersikap dan berbuat adil dalam berbagai bidang
kehidupan manusia.
Keadilan merupakan salah satu prinsip dasar moral.
Prinsip ini harus dijadikan pedoman dalam kehidupan manusia terutama dalam
konteks dengan manusia lain.[1]
Beliau mengemukakan
bahwa ada tiga prinsip dasar moral, yaitu:
a. prinsip sikap baik
b. prinsip keadilan
c. prinsip hormat terhadap diri sendiri
Berdasarkan hal-hal tersebut terdapat makna berlaku dan
berbuat adil terhadap sesama manusia, diantaranya sebagai berikut:
a. menghormati hak yang dimiliki orang lain
b. menjunjung tinggi kehidupan sosial
c. berlaku dan berbuat
manusiawi (dalam arti menghargai harkat dan martabat manusia)
d. menegakkan kebenaran
e. tidak berat sebelah/tidak memihak
f. akan melahirkan
perdamaian dan ketertiban (menjauhkan diri dari pertentangan dan perselisihan)
g. kita akan diperlakukan adil oleh orang lain
h. melaksanakan salah satu prinsip dasar moral
j. ibadah (menjalankan perintah Allah)
ingatlah pepatah “ jika anda ingin diperlakukan adil, maka
berlaku adilah terhadap sesama”, dan “ jika
anda ingin ada ketertiban dan ketentraman tegakkanlah keadilan”[2].
Pepatah tersebut menunjukkan pentingnya bersikap dan berbuat adil terhadap
sesama. Sikap dan perbuatan kita yang adil akan kembali kepada kita sendiri
(menguntungkan kita) di samping menguntungkan orang lain. Kita akan
doperlakukan adil oleh orang lain apabila kita memperlakukan orang lain secara
adil.
Berlaku dan berbuar adil terhadap
sesama bukan bersifat temporer, insidental
(hanya sementara, sewaktu-waktu), tetapi harus dilaksanakan secara terus
menerusdan berkesinambungan, serta terintegrasi dalam berbagai bidang
kehidupan. Perlakuan dan perbuatan adil harus dimulai dan dibiasakan dari
setiap pribadi. Kalau setiap pribadi membiasakan diri berlaku dan bersikap
adil, maka akan terwujud masyarakat yang adil sehingga terciptalah masyarakat
yang teratur dan tentram.
B.
MEMPERJUANGKAN KEADILAN DAN KEBENARAN
1.
Berani Karena Benar
Untuk
menentukan benar tidaknya suatu perbuatan harus ada tolok ukur atau ukuran
tentang kebenaran. Ketiadaan tolok ukur atau ukuran tentang kebenaran akan
mengakibatkan kesimpangsiuran yang pada akhirnya akan melahirkan ketidakadilan
dan ketidaktentraman.
Bagi
bangsa Indonesia yang dijadikan tolok ukur kebenaran adalah pandangan hidup dan
dasar negara Pancasila. Karena Pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan
sebagai sumber nilai atau sebagai Central Value dari berbagai nilai yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat Indonesia.
Sikap
dan perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
merupakan sikap dan perbuatan yang tidak benar dan tidak dibenarkan oleh
masyarakat bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu bersikap dan berbuat
benar merupakan salah satu bentuk pengalaman nilai-nilai Pancasila dan juga
agama.
Sikap
dan perbuatan yang benar menurut Pancasila yaitu sikap dan perbuatan yang
berdasarkan 36 butir Pancasila beserta nilai-nilai yang tesirat di dalamnya.
Ke-36 butir Pancasila tersebut yaitu:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
a.
Percaya dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Hormat mrnghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercyaannya.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab :
a.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia
c. Mengembangkan sikap tenggang
rasa
d. tidak semena-mena terhadap orang
lain
e. Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
g. Berani membela kebenaran dan
keadilan
h.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karerna itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
3. Sila Persatuan Indonesia :
a.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan bangsa dan negara.
b. Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa
d.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang berBhineka Tunggal Ika
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan :
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan
e. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
f. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur
g. Keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
5. Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b.
Bersikap adil
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d.
Menghormati hak-hak orang lain
e.
Suka memberi pertolongan terhadap orang lain
f.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
g.
Tidak bersikap boros
h.
Tidak bergaya hidup mewah
i.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
j.
Suka bekerja keras
k.
Menghargai hasil karya orang lain
l. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial
Sebagai insan Pancasila (juga insan religius) bersikap
dan berbuat benar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara
kontinuitas. Disamping itu kita pun harus menegakkan kebenaran, menyatakan
benar untuk perbuatan yang benar dan menyatakan tidak benar untuk perbuatan
yang memang salah.
2.
Negara dan Keadilan
Mewujudkan
keadilan bukan hanya merupakan tugas perorangan, tetapi merupakan tugas dan
tanggung jawab bersama antara perorangan dan negara/pemerintah.
Tujuan
Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila. Masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, kiranya dapat dibatasi sebagai masyarakat dimana:
1. Kepastian hukum dijamin dan
keadilan ditegakkan
2. Tersedia bagi setiap warganya
hal-hal sebagai berikut:
a. cukup sandang, pangan, dan perumahan yang layak
b. fasilitas kesehatan termasuk tenaga medis
c. kesmpatan pendidikan pada segala tingkat
d. jamunan hari tua
e. sarana perhubungan secukupnya
f. sarana komunikasi seperlunya
g. kesempatan kerja
h. kesempatan untuk menikmati dan mengembangkan kebudayaan
Masyarakat
adil yang dicita-citakan dan di usahakan oleh bangsa dengan negara Indonesia
adalah adil dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang tentunya tidak
terlepas da n dilandasi Pancasila, diantaranya:
1. Keadilan dalam bidang sosial
ekonomi
2. Keadilan dalam bidang hukum
3. Keadilan dalam bidang politik
4. Keadilan dalam bidang agama
5. Keadilan dalam bidang pendidikan
Untuk
mewujudkan tujuan pembangunan Nasional tersebut digunakan beberapa asas yang
dapat dijadikan pegangan dalam menentukan kebijaksanaan. Salah satu asas adil
dan merata.
Keadilan
selain merupakan tujuan pembangunan Nasional, juga merupakan asas pembangunan
Nasional. Ini menunjukan betapa pentingnya keadilan, sehingga negara memandang
keadilan merupakan suatu yang urgent dan selalu berusaha untuk mencapai
keadilan dalam berbagai bidang. Karena pentingnya perwujudan keadilan dalam
berbagai bidang, pemerintah telah mengeluarkan salah satu kebijaksanaannya
yaitu tentang delapan jalur pemerataan.
Semuanya
itu dapat dianggap sebagai program keadilan sosial Indonesia yang cukup
menyeluruh, dan semua jalur pemerataan itu penting dan harus dilaksanakan
dengan baik demi terwujudnya “kesejahteraan umum” atau “masyarakat yang adil
dan makmur”.
3. Pentingnya Memperjuangkan
Keadilan dan Kebenaran
Untuk
mewujudkan keadilan dapat dengan melakukan suatu tindakan yang adil atau
memberantas ketidakadilan dan dapat pula dengan tidak melakukan sesuatu yang
menjauhkan diri dari perbuatan yang dianggap tidak adil. Ada beberapa cara dan
reaksi yang timbul dari manusia bila diperlakukan tidak adil dan tidak benar
diantaranya :
-
Menyesali dan menangisi nasib dirinya
-
Mengadukan nasib dan perlakuan orang
yang tidak adil/tidak benar kepada orang lain
-
Menanyakan kepada orang yang dianggap
berbuat tidak adil untuk diselesaikan
-
Membalas ketidakadilan/tidak benar baik
dengan fisik maupun non fisik
Cara atau reaksi yang
muncul dari seseorang akibat perlakuan yang tidak adil/tidak benar untuk
menempuh penyelesaian ditegakkannya keadilan dan kebenaran merupakan perbuatan
memperjuangkan keadilan dan perbuatan.
Negara sebagai
organisasi puncak mempunyai kewajiban untuk menegakan keadilan dan kebenaran, lebih-lebih
negara kita yang mendasarkan pada keadilan sosial. Di samping itu
negara/pemerintah mempunyai pengaruh paling beasr atas kehidupan masyarakat
sebagai keseluruhan.
Perjuangan negara untuk
mewujudkan keadilan dan kebenaran dapat kita lihat dalam berbagai bidang
kehidupan baik dalam kehidupan hokum, sosial, budaya, ekonomi, agama dan
politik. Negara/pemerintah selalu terlibat bila dalam masyarakat terjadi
tindakan ketidakadilan dan ketidakbenaran, lebih-lebih ketidakadilan sosial
karena akan berakibat kemiskinan yang menimpa satu kelas atau golongan atau
lapisan masyarakat yang kita kenal kemiskinan struktural.
Selain negara,
masyarakatpun berkewajiban untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran baik
untuk kepentingan masyarakat itu sendiri yang diperlakukan tidak adil dan tidak
benar maupun kepentingan masyarakat lain.