Kalender

Rabu, 22 Februari 2012

Keadilan dan Kebenaran


A. Berbuat dan Bersikap Adil Terhadap Sesama
Adapun  ciri-ciri atau sifat adil sebagai berikut :
1) Tidak memihak (impartial)
2) Sama hak (equal)
3) Bersifat hukum (legal)
4) Sah menurut hukum (law ful)
5) Layak ( fair)
6) Wajar secara moral (equitable)
7) Benar secara moral (righteous)
1. Teori-Teori Keadilan
            Teori  Keadilan bertugas untuk menerangkan sifat-sifat dasar dan asal mula dari keadilan. Teori Keadilan sangat penting untuk diketahui dan dipahami, sebab suatu perbuatan akan dikatakan adil kalau kita tahu tentang keadilan. Dalam pembahasan ini, tidak akan dibahas teori-teori berdasarkan kurun waktu, tetapi pembahasan ini akan mengungkapkan pendapat beberapa tokoh keadilan, yang akan kita sebut teori keadilan. Tokoh-tokoh yang pernah mengungkapkan teorinya tentang keadilan sebagai berikut :
1. Teori Keadilan Aristoteles
  Teori-teori keadilan menurut Aristoteles yaitu sebagai berikut:
a. Keadilan Komutatif (Comutative Justice)
Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya. Yang ditekankan dalam keadilan ini adalah asas persamaan dari setiap orang, tanpa membedakan dan melihat tenaga yang telah dikeluarkan, kemampuan atau jasa-jasa yang telah disumbangkannya.
b. Keadilan Distributif (Distributive Justice)
Keadilan Distributif yaitu keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya (P dan K, 1980:9).  Keadilan ini menekankan pada studi keseimbangan antara bagian yang di terima seseorang dengan jasa yang telah diberikannya. Orang yang mempunyai persamaan dalam ukuran yang ditetapkan, maka kedua orang itu harus memperoleh benda yang sama. Bila kedua orang itu tidak mempunyai persamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang itu akan memperoleh bagian (benda) yang tak sama. Dengan kata lain bila kedua orang itu mempunyai persamaan haruslah diperlakukan sama, bila berbeda harus pula diperlakukan beda dalam proposi yang sama. Agar pembagian itu merupakan keadilan, maka distribusi tersebut harus berwujud suatu perimbangan (propotion).
c. Keadilan Kodrat Alam ( natural justice)
Keadilan alamiah (kodrat alam), yaitu keadilan yang bersumber pada hukum alamiah/hukum kodrat (jus Naturale). Menurut para ahli hukum Romawi, hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk berakal dan bagaimana seharusnya kelakuannya yang patut diantara sesama manusia.
d.  Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional yaitu keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Keadilan Konvensional menekankan pada keputusan/aturan kebiasaan yang harus dilakukan warga negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan. Jadi suatu tindakan yang dilakukan warga negara dianggap adil karena memang berdasarkan suatu aturan/keputusan, kebiasaan-kebiasaan yang dianggap lazim dalam suatu wilayah kekuasaan tertentu.

e. Keadilan Perbaikan (Remedial Justice)
Keadilan Perbaikan yaitu untuk mengembalikan persamaan dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang bersangkutan. Keadilan ini khusus ditujukan terhadap seseorang atau orang lain yang dirugikan atau beruntung karena dalam proses pengadilan.
2. Teori Keadilan Menurut Plato
Menurut Plato sebaiknya yang memerintah suatu negara adalah seorang yang arif dan bukannya hokum, karena hokum tidak memahami secara sempurna apa yang paling adil untuk semua orang, dan karenanya tidak dapat melaksanakan yang terbaik.
Dari ungkapan tersebut, berarti seorang raja harus mempunyai jiwa filsafat, supaya mengetahui apa itu keadilan dan bagaimana keadilan itu harus dicapai oleh negara.
Plato mengungkapkan dua teori keadilan, yaitu:
a. Keadilan Moral, yaitu keadilan yang dasarnya keselarasan (harmoni). Oleh karena itu dia berpendapat bahwa keadilan itu timbul karena adanya pengaturan atau penyesuaian yang member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
 b. Keadilan Prosedural atau Keadilan Hukum merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang berkedudukan lebih tinggi daripada hokum positif dan adat kebiasaan.
3. Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Thomas Hobbes adalah salah seorang tokoh teori perjanjian masyarakat, oleh karena itu konsepsi mereka tentang keadilan didasarkan pada teori perjanjian masyarakat. Menurut kontruksi dia dalam perjanjian masyarakat, bahwa manusia pada dasarnya jelek, suka cakar menyakar. Jadi manusia harus dikendalikan, harus ada kekuatan yang mengendalikan manusia. Menurutnya suatu tindakan dikatakan adil kalau suatu perjanjian yang telah dibuat ditaati, dan ketidakadilan adalah tidak lain daripada ketiadaan pelaksanaan (pelanggaran) dari perjanjian yang telah dibuat.
4. Pentingya membiasakan berbuat dan berlaku adil terhadap sesama
Franz Magnis Suseno mengemukakan bahwa orang yang sama sekali tidak dapat memahami apa yang dimaksud keadilan, percuma kita dekati agar ia bertindak dengan lebih adil.
Perlakuan dan perbuatan yang adil harus diterapkan dan dibiasakan dalam berbagai bidang kehidupan, yaitu diantaranya:

a. Berlaku dan berbuat adil dalam bidang ekonomi
1) Memberikan upah yang sama kepada setiap orang yang sama, dan memberikan upah yang berbeda kepada setiap orang yang berbeda.
2) Pembagian-pembagian yang wajar yang bertalian dengan kesejahteraan
3) Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain untuk memiliki sesuatu, dan untuk menjual serta membeli sesuatu.
b. Berlaku dan berbuat adil dalam bidang politik
1) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
2) memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang yang sama untuk menduduki suaru jabatan tertentu.
3) pengakuan kedudukan seseorang sebagai warga yang sederajat.
4) memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga yang sama untuk ikut serta dalam pemilihan umum, dan sebagainya.

c. Berlaku dan berbuat adil dalam bidang hukum
1) memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan harus sama untuk setiap orang dalam situasi yang sama.
2) tidak memandang seseorang yang bersalah sebelum dibuktikan di pengadilan (tidak main hakim sendiri).
3) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum.

d. Berlaku dan berbuat adil dalam bidang sosial budaya
1) menghormati dan menghargai sesame manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
2) mau mengkritik orang lain dan menerima kritikan dari orang lain.
3) tidak merugikan orang lain.
4) mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban.
5) menolong orang lain yang membutuhkan pertolongan.
6) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
7) menghargai dalam arti tidak menganggap rendah budaya lain.

e. Berlakunya dan berbuat adil dalam bidang agama
1) memberikan kesempatan kepada orang lain untuk beribadah.
2) tidak memaksakan agama yang kita anut kepada oaring lain.
Itulah salah satu contoh Perlakuan dan Perbuatan adil atau cara bersikap dan berbuat adil dalam berbagai bidang kehidupan manusia.
Keadilan merupakan salah satu prinsip dasar moral. Prinsip ini harus dijadikan pedoman dalam kehidupan manusia terutama dalam konteks dengan manusia lain.[1]
Beliau mengemukakan bahwa ada tiga prinsip dasar moral, yaitu:
a. prinsip sikap baik
b. prinsip keadilan
c. prinsip hormat terhadap diri sendiri
Berdasarkan hal-hal tersebut terdapat makna berlaku dan berbuat adil terhadap sesama manusia, diantaranya sebagai berikut:
a. menghormati hak yang dimiliki orang lain
b. menjunjung tinggi kehidupan sosial
c. berlaku dan berbuat manusiawi (dalam arti menghargai harkat dan martabat manusia)
d. menegakkan kebenaran
e. tidak berat sebelah/tidak memihak
f. akan melahirkan perdamaian dan ketertiban (menjauhkan diri dari pertentangan dan perselisihan)
g. kita akan diperlakukan adil oleh orang lain
h. melaksanakan salah satu prinsip dasar moral
j. ibadah (menjalankan perintah Allah)

ingatlah pepatah “ jika anda ingin diperlakukan adil, maka berlaku adilah terhadap sesama”, dan “ jika anda ingin ada ketertiban dan ketentraman tegakkanlah keadilan[2]. Pepatah tersebut menunjukkan pentingnya bersikap dan berbuat adil terhadap sesama. Sikap dan perbuatan kita yang adil akan kembali kepada kita sendiri (menguntungkan kita) di samping menguntungkan orang lain. Kita akan doperlakukan adil oleh orang lain apabila kita memperlakukan orang lain secara adil.
Berlaku dan berbuar adil terhadap sesama bukan bersifat temporer, insidental (hanya sementara, sewaktu-waktu), tetapi harus dilaksanakan secara terus menerusdan berkesinambungan, serta terintegrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Perlakuan dan perbuatan adil harus dimulai dan dibiasakan dari setiap pribadi. Kalau setiap pribadi membiasakan diri berlaku dan bersikap adil, maka akan terwujud masyarakat yang adil sehingga terciptalah masyarakat yang teratur dan tentram.

B. MEMPERJUANGKAN KEADILAN DAN KEBENARAN

1. Berani Karena Benar
                 Untuk menentukan benar tidaknya suatu perbuatan harus ada tolok ukur atau ukuran tentang kebenaran. Ketiadaan tolok ukur atau ukuran tentang kebenaran akan mengakibatkan kesimpangsiuran yang pada akhirnya akan melahirkan ketidakadilan dan ketidaktentraman.
                 Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan tolok ukur kebenaran adalah pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena Pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai sumber nilai atau sebagai Central Value dari berbagai nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Indonesia.
                
                 Sikap dan perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila merupakan sikap dan perbuatan yang tidak benar dan tidak dibenarkan oleh masyarakat bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu bersikap dan berbuat benar merupakan salah satu bentuk pengalaman nilai-nilai Pancasila dan juga agama.
                 Sikap dan perbuatan yang benar menurut Pancasila yaitu sikap dan perbuatan yang berdasarkan 36 butir Pancasila beserta nilai-nilai yang tesirat di dalamnya. Ke-36 butir Pancasila tersebut yaitu:

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
a. Percaya dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat mrnghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercyaannya.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab :
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa
d. tidak semena-mena terhadap orang lain
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f. Gemar melakukan  kegiatan kemanusiaan
g. Berani membela kebenaran dan keadilan
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karerna itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Sila Persatuan Indonesia :
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan bangsa dan negara.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhineka Tunggal Ika

4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan :
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
e. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
f.  Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani  yang luhur
g. Keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan


5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. Bersikap adil
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d. Menghormati hak-hak orang lain
e. Suka memberi pertolongan terhadap orang lain
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
g. Tidak bersikap boros
h. Tidak bergaya hidup mewah
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
j. Suka bekerja keras
k. Menghargai hasil karya orang lain
l. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
                 Sebagai insan Pancasila (juga insan religius) bersikap dan berbuat benar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara kontinuitas. Disamping itu kita pun harus menegakkan kebenaran, menyatakan benar untuk perbuatan yang benar dan menyatakan tidak benar untuk perbuatan yang memang salah.



2. Negara dan Keadilan
                 Mewujudkan keadilan bukan hanya merupakan tugas perorangan, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara perorangan dan negara/pemerintah.
                 Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila. Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, kiranya dapat dibatasi sebagai masyarakat dimana:
1. Kepastian hukum dijamin dan keadilan ditegakkan
2. Tersedia bagi setiap warganya hal-hal sebagai berikut:
    a. cukup sandang, pangan, dan perumahan yang layak
    b. fasilitas kesehatan termasuk tenaga medis
    c. kesmpatan pendidikan pada segala tingkat
    d. jamunan hari tua
    e. sarana perhubungan secukupnya
    f. sarana komunikasi seperlunya
    g. kesempatan kerja
    h. kesempatan untuk menikmati dan mengembangkan kebudayaan
                 Masyarakat adil yang dicita-citakan dan di usahakan oleh bangsa dengan negara Indonesia adalah adil dalam berbagai bidang kehidupan manusia yang tentunya tidak terlepas da n dilandasi Pancasila, diantaranya:
1. Keadilan dalam bidang sosial ekonomi
2. Keadilan dalam bidang hukum
3. Keadilan dalam bidang politik
4. Keadilan dalam bidang agama
5. Keadilan dalam bidang pendidikan
                 Untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional tersebut digunakan beberapa asas yang dapat dijadikan pegangan dalam menentukan kebijaksanaan. Salah satu asas adil dan merata.
                 Keadilan selain merupakan tujuan pembangunan Nasional, juga merupakan asas pembangunan Nasional. Ini menunjukan betapa pentingnya keadilan, sehingga negara memandang keadilan merupakan suatu yang urgent dan selalu berusaha untuk mencapai keadilan dalam berbagai bidang. Karena pentingnya perwujudan keadilan dalam berbagai bidang, pemerintah telah mengeluarkan salah satu kebijaksanaannya yaitu tentang delapan jalur pemerataan.
                 Semuanya itu dapat dianggap sebagai program keadilan sosial Indonesia yang cukup menyeluruh, dan semua jalur pemerataan itu penting dan harus dilaksanakan dengan baik demi terwujudnya “kesejahteraan umum” atau “masyarakat yang adil dan makmur”.

3. Pentingnya Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
                 Untuk mewujudkan keadilan dapat dengan melakukan suatu tindakan yang adil atau memberantas ketidakadilan dan dapat pula dengan tidak melakukan sesuatu yang menjauhkan diri dari perbuatan yang dianggap tidak adil. Ada beberapa cara dan reaksi yang timbul dari manusia bila diperlakukan tidak adil dan tidak benar diantaranya :
-          Menyesali dan menangisi nasib dirinya
-          Mengadukan nasib dan perlakuan orang yang tidak adil/tidak benar kepada orang lain
-          Menanyakan kepada orang yang dianggap berbuat tidak adil untuk diselesaikan
-          Membalas ketidakadilan/tidak benar baik dengan fisik maupun non fisik
            Cara atau reaksi yang muncul dari seseorang akibat perlakuan yang tidak adil/tidak benar untuk menempuh penyelesaian ditegakkannya keadilan dan kebenaran merupakan perbuatan memperjuangkan keadilan dan perbuatan.
            Negara sebagai organisasi puncak mempunyai kewajiban untuk menegakan keadilan dan kebenaran, lebih-lebih negara kita yang mendasarkan pada keadilan sosial. Di samping itu negara/pemerintah mempunyai pengaruh paling beasr atas kehidupan masyarakat sebagai keseluruhan.
            Perjuangan negara untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran dapat kita lihat dalam berbagai bidang kehidupan baik dalam kehidupan hokum, sosial, budaya, ekonomi, agama dan politik. Negara/pemerintah selalu terlibat bila dalam masyarakat terjadi tindakan ketidakadilan dan ketidakbenaran, lebih-lebih ketidakadilan sosial karena akan berakibat kemiskinan yang menimpa satu kelas atau golongan atau lapisan masyarakat yang kita kenal kemiskinan struktural.
            Selain negara, masyarakatpun berkewajiban untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran baik untuk kepentingan masyarakat itu sendiri yang diperlakukan tidak adil dan tidak benar maupun kepentingan masyarakat lain.


[1] Franz Magnis Susono
[2] Dr.Abdul Aziz wahab, M.A., dkk. “Program Penyetaraan D-II Guru Sekolah Dasar”. Hal 58

Senin, 20 Februari 2012

TIPE-TIPE GURU PROFESIONAL


A.   Pengertian Profesionalisme Guru

Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989). Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.

Guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik yang bersifat pribadi, social, maupun akademis. Dengan kata lain, pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.

Suatu pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusu, yakni menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai, adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985). Sealin persyaratan diatas, Usman menambahkan, yaitu memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki klien/objek layanan yang tetap seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat (Usman, 2005).
Menurut Surya guru yang professional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawab dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru professional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menmghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan social serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan ketersmpilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.

Lebih lanjut Surya berpendapat bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu profesionalisme membrikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum, profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat rendah, profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikian dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya. Kualitas profesionalisme ditunjukkan oleh lima sikap, yakni keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal, meningkatkan dan memelihara citra profesi, keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas dan cita-cita dalam profesi, dan memiliki kebanggan terhadap profesinya.

Guru professional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu adalah dirinya yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan dengan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersdia belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru. Kerasan dan kebanggaan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang professional.

Seorang guru yang professional dituntut dengan jumlah persyaratan minimal antara lain memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa yang aktif dan produktif, memiliki etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus melalui organisasi profesi, internet, buku, semibar, dan semacamnya. Dengan persyaratan semacam ini maka tugas seorang guru bukan lagi knowledge based seperti sekarang ini tetapi lebih bersifat competency based yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral. Konsekuensinya seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini dilakukan, melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis antara guru dengan siswa. Kondisi yang demikian diharapkan mampu menggali potensi dan kretivitas peserta didik (Sidi, 2003).

Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar, seperti fungsinya yang menonjol selama ini tetapi beralih sebagai pelatih, pembimbing, dan manajer belajar. Sebagai pelatih, seorang guru akan berperan seperti pelatih olah raga. Ia mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan membantu siswa mengharagai nilai belajar dan pengetahuan. Sebagai pembimbing, guru akan berperan sebagai sahabat siswa, menjadi teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa. Sebagai manajer belajar, guru akan membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, dan mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan ketiga peran guru ini, maka diharapkan para siswa mampu mengembangkan potensi diri masing-masing, mengembangkan kreativitas, dan mendorong adanya penemuan keilmuan dan teknologi yang inovatif sehingga para siswa mampu untuk bersaing dalam masyarakat global.

Sementara itu sifat dan sikap-sikap guru yang baik itu adalah bersikap adil, percaya dan suka kepada murid-muridnya, sabar dan rela berkorban, memiliki wibawa dihadapan peserta didik, penggembira, bersikap baik terhadap guru-guru lainnya, bersikap baik terhadap masyarakat, benar-benar menguasai mata pelajarannya, suka dengan mata pelajaran yang diberikannya, dan berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002).[1]

B.   Kriteria Profesional
Guru adalah jabatan professional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi maka harus memenuhi criteria professional, (Hasil loka karya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut:
1.      Fisik:
a.       Sehat jasmani dan rohani
b.      Tidak mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan ejekan cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik

2.      Mental/Kepribadian
a.       Berkepribadian/berjiwa Pancasila
b.      Mampu menghayati GBHN
c.       Mencintai bangsa dan sesame manusia dan rasa kasih saying terhadap anak didik
d.      Berbudi pekerti yang luhur
e.       Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal
f.       Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa
g.      Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya
h.      Mmapu mengembangkan kecerdasan yang tinggi
i.        Bersifat terbuka, peka, dan inovatif
j.        Menunjukkan rasa cinta terhadap profesinya
k.      Ketaatannya akan disiplin
l.        Memiliki sense of humor


3.      Keilmiahan/Pengetahuan
a.       Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi
b.      Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik
c.       Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan
d.      Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain
e.       Senang membaca buku-buku ilmiah
f.       Mampu memecahkan persoalan sevara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang studi
g.      Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar

4.      Keterampilan
a.       Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar
b.      Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan structural, interdisipliner, fungsional, behaviour, dan teknologi
c.       Mampu menyusun garis besar program pengajaran
d.      Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan
e.       Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
f.       Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah

Kompetensi professional guru selain berdasarkan pada bakat guru, unsure pengalaman dan pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Pendidikan guru sebagai suatu usaha yang berencana dan sistematis melalui program yang dikembangkan oleh LPTK dalam rabngka usaha peningkatan kompetensi guru.[2]

C.   Karakteristik Kompetensi Guru

Dalam uraian diatas telah dijelaskan bahwa jabatan guru adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam tulisan ini adalah guu yang melakukan fungsinya di sekolah. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu konsep bahwa guru professional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan tuntutan kompetensi professional yang disebabkan oleh adanya pernedaan lingkungan social cultural dari setiap institusi sekolah sebagai indicator, maka guru yang dinilai kompeten secara professional, apabila:
1.      Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya
2.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil
3.      Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah
4.      Guru tersebut mampu melaksanakan perannanya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas

Karakteristik itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi dan peranan guru, fungsi dan perana guru, tujuan pendidikan sekolah, dan peranan guru dalam proses belajar mengajar.
a.       Tanggung Jawab dan Kompetensi Guru
Setiap guru professional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, tetapi dipihak lain ia juga mengemban sebuah tanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru selaku pendidik bertanggung jawab mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi muda sehingga terjadi proses konservasi nilai, bahkan melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru. Dalam konteks ini pendidikan berfungsi mencipta, memodifikasi, dan mengkonstruksi nilai-nilai baru (Barmeld).
Guru akan mampu melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia memiliki kompetensi yang diperlukan untuk itu. Setiap tanggung jawab memerlukan sejumlah kompetensi. Setiap kompetensi dapat dijabarkan menjadi sejumlah kompetensi yang lebih kecil dan lebih khusus.
                        1). Tanggung jawab moral
                                    Setiap guru professional berkewajiban menghayati dan mengamalkan Pancasila dan bertanggung jawab mewariskan moral Pancasila itu serta nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 kepada generasi muda. Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab moral bagi setiap guru di Indonesia. Dalam hubungan ini, setiap guru harus memiliki kompetensi dalam bentuk kemampuan menghayati dan mengamalkan Pancasila.

                        2). Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah
                                    Guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun para siswa belajar, membina pribadi, watak, dan jasmaniah siswwa, menganalisis kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar siswa.

                        3). Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyrakatan
                                    Guru professional tidak dapat melepaskan dirinya dari bidang kehidupan kemasyarakatan. Di satu pihak guru adalah warga masyarakatnya dan di lain pihak guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat. Guru turut bertanggung jawab memajukan kesatuan dan persatuan bangsa, menyukseskan pembangunan nasional, serta menyukseskan pembangunan daerah khususnya yang dimulai dari daerah dimana dia tinggal.


                        4). Tanggung jawab dalam bidang keilmuan
      Guru selaku ilmuan bertanggung jawab turut memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi spesialisasinya. Tanggung jawab ini dilaksanakan dalam bentuk mengadakan penelitian dan pengembangan.

b.      Fungsi, Peranan, Guru, dan Kompetensinya
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa professional guru mengandung pengertian yang meliputi unsure-unsur kepribadian, keilmuan, dan keterampilan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa kompetensi professional guru tentu saja akan meliputi ketiga unsure itu walaupun tekanan yang lebih besar terletak pada unsure keterampilan sesuai dengan peranan yang dikerjakannya.
1). Guru sebagai pendidik dan pengajar
Sehubungan dengan peranannya sebagi pendidik dan pengajar, guru harus menguasai ilmu, antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang bertalian dengan mata pelajaran/bidang studi yang diajarkannya, menguasai teori kurikulum metode pengajaran, teknologi pendidikan, teori evaluasi dan psikologi belajra, dan sebagainya.

2). Guru sebagai anggota masyarakat
Untuk melaksanakan peranan ini guru harus memenuhi syarat-syarat kepribadian dan syarat penguasaan ilmu tertentu. Guru harus bersifat terbuka, tidak bertindak secara otoriter, tidak bersikap angkuh, bersikap ramah tamah kepada siapapun dan kapan saja, serta simpati dan empati terhadap pimpinan, teman sejawat, dan para siswa. Agar guru dapat mengembangkan pergaulan mengenai hubungan antara manusia dalam rangka dinamika kelompok.

Sebagai anggota masyarakat, guru memiliki keterampilan, seperti keterampilan dalam membina kelompok, keterampilan bekerja sama dalam kelompok, dan keterampilan menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok.

3). Guru sebagai pemimpin
            Peranan kepemimpinan akan berhasil apabila guru memiliki kepribadian seperti kondisi fisik yang sehat, percaya pada diri sendiri, memiliki daya kerja yang besar dan antusiasme, gemar dan dapat cepat mengambil keputusan, bersikap objektif dan mampu menguasai emosi, serta bertindak adil (Sondang P. Siagian, 1978). Selain dari itu guru harus menguasai ilmu tentang teori kepemimpinan dan dinamika kelompok, menguasai prinsip-prinsip hubungan masyarakat, menguasai teknik berkomunikasi, dan menguasai semua aspek kegiatan organisasi persekolahan.

Untuk itu guru harus memiliki berbagai keterampilan yang dibutuhkan sebagai pemimpin, seperti bekerja dalam tim, keterampilan berkomunikasi, bertindak selaku pemasihat dan orang tua bagi murid-muridnya, keterampilan melaksanakan rapat, diskusi. Dan membuat keputusan yang tepat, cepat, rasional, dan praktis.

4). Guru sebagai pelaksana administrasi ringan
            Peranan ini memerlukan syarat-syarat kepribadian, seperti jujur, teliti dalam bekerja, rajin, harus menguasai ilmu mengenai tata buku ringan, korespondensi, penyimpanan arsip dan ekspedisi, dan administrasi pendidikan.

Untuk itu maka guru harus memiliki keterampilan, seperti mengadministrasikan keuangan, keterampilan menyusun academic records, keterampilan menyusun arsip dan ekspedisi, dan keterampilan mengetik, serta berbagai kleterampilan lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan administrasi ringan di sekolah.

c.       Tujuan Pendidikan Sekolah
Untuk menentukan kompetensi-kompetensi yang patut dimiliki oleh grur sekolah dasar, dilihat dari tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga pendidikan tersebut bahwa tujuan-tujuan khusus sekolah dasar adalah agar lulusan  memiliki pengetahuan dasar yang fungsional, menguasai cara-cara belajar yang baik, serta memiliki nilai dan sikap yang baik.

d.      Peranan dan Kompetensi Guru dalam Proses Mengajar dan Belajar
Keberhasilan guru melaksanakan perananya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi mengajar dan belajar.

Berdasarkan studi literature terhadap pandangan Adams dan Dickey dalam bukunya Basic Principles of Student Teaching, dapat ditarik kesimpulan bahwa paling tidak terdapat 13 peranan guru di dalam kelas (dalam situasi belajar mengajar). Tiap peranan menuntut berbagai kompetensi atau keterampilan mengajar. Dalam tulisan ini hanya akan menyebut salah satu keterampilan yang dipandang “inti” untuk masing-masing peranan tersebut.
1). Guru sebagai pengajar menyampaikan ilmu pengetahuan perlu memiliki keterampilan memberikan informasi kepada kelas
2). Guru sebagai pemimpin kelas perlu memiliki keterampilan cara memimpin kelompok-kelompok murid
3). Guru sebagai pembimbing perlu memiliki keterampilan cara mengarahkan dan mendorong kegiatan belajar siswa
4). Guru sebagai pengatur lingkungan perlu memiliki keterampilan mempersiapkan dan menyediakan alat dan bahan pelajaran
5). Guru sebagai partisipan perlu memiliki keterampilan cara memberikan saran, mengarahkan pemikiran kelas, dan memberikan penjelasan
6). Guru sebagai ekspeditur perlu memiliki keterampilan menyelidiki sumber-sumber masyarakat yang akan digunakan
7). Guru sebagai perencana perlu memiliki keterampilan cara memilih dan meramu bahan pelajaran secara profesional
8). Guru sebagai supervisor perlu memiliki keterampilan mendorong motivasi belajar kelas
9). Guru sebagai penanya perlu memiliki keterampilan cara bertanya yang merangsang kelas berfikir dan cara memecahkan masalah
10). Guru sebagai pengganjar perlu memiliki keterampilan cara memberikan penghargaan terhadap anak-anak yang berprestasi
11). Guru sebagai evaluator perlu memiliki keterampilan cara menilai anak-anak secara objektif, kontinu, dan komprehensif
12). Guru sebagai konselor perlu memiliki keterampilan cara membantu anak-anak yang mengalami kesulitan tertentu.
13). Guru sebagai motivator perlu memiliki keterampilan mendorong motivasi belajar kelas[3]                                                                                                                                             


[1] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007) h45-51.

[2] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002) h36-38.

[3] Ibid, h38-49.